Derajat wanita dalam islam

Pada zaman Jahiliyah wanita tak berati apa-apa, dia hanyalah sampah yang tak ada gunanya, yang merupakan pelampiasan nafsu Arab jahiliyah pada waktu itu. Kemudian Islam datang mengangkat derajat mereka yang merupakan syaqaiq arrijal. Kata almar'ah memang indah kedengarannya, tapi di balik kalimat tersebut ada hal yang perlu dijaga.
Dengan hal itu laki-lakilah sebagai qawamah bagi wanita, sebagaimana yang dipaparkan dalam surah An-Nisaa ayat 34, maka seharusnya laki-lakilah yang menjadi pendidik pertama bagi wanita. Rasulullah selalu mengingatkan kepada ummatnya, bahwa wanita perlu menjaga dirinya dengan iffah, mulai dari pakain, pergaulan, tuturkata, dsb. Di situlah hakikat seorang wanita muslimah.
Allah menegaskan bahwa wanita berserikat dengan kaum laki-laki dalam prinsip kemanusiaan mereka. Sebagaimana mereka pun berserikat dengan laki-laki dalam hal pahala dan dosa sesuai dengan amal perbuatan mereka. “Barangsiapa yang berbuat amalan kebaikan dari laki laki maupun perempuan dan dia adalah orang mukmin maka Kami akan hidupkan dia dalam kehidupan yang baik, dan Kami akan balasi mereka dengan yang lebih baik daripada yang mereka lakukan (QS An Nahl : 97)
Menurut ajaran Islam:
1. Kedudukan wanita sama dengan pria dalam pandangan Allah (QS Al-Ahzab:35, Muhammad:19). Persamaan ini jelas dalam kesempatan beriman, beramal saleh atau beribadah (shalat, zakat, berpuasa, berhaji) dan sebagainya.
2. Kedudukan wanita sama dengan pria dalam berusaha untuk memperoleh, memiliki, menyerahkan atau membelanjakan harta kekayaannya (QS An-Nisa:4 dan 32).
3. Kedudukan wanita sama dengan pria untuk menjadi ahli waris dan memperoleh warisan, sesuai pembagian yang ditentukan (QS An-Nisa:7).
4. Kedudukan wanita sama dengan pria dalam memperoleh pendidikan dan ilmu pengetahuan: "Mencari/menuntut ilmu pengetahuan adalah kewajiban muslim pria dan wanita" (Hadits).
5. Kedudukan wanita sama dengan pria dalam kesempatan untuk memutuskan ikatan perkawinan, kalau syarat untuk memutuskan ikatan perkawinan itu terpenuhi atau sebab tertentu yang dibenarkan ajaran agama, misalnya melalui lembaga fasakh dan khulu', seperti suaminya zhalim, tidak memberi nafkah, gila, berpenyakit yang mengakibatkan suami tak dapat memenuhi kewajibannya dan lain-lain.
6. Wanita adalah pasangan pria, hubungan mereka adalah kemitraan, kebersamaan dan saling ketergantungan (QS An-Nisa:1, At-Taubah:71, Ar-Ruum:21, Al-Hujurat:13). QS Al-Baqarah:2 menyimbolkan hubungan saling ketergantungan itu dengan istilah pakaian; "Wanita adalah pakaian pria, dan pria adalah pakaian wanita".
7. Kedudukan wanita sama dengan kedudukan pria untuk memperoleh pahala (kebaikan bagi dirinya sendiri), karena melakukan amal saleh dan beribadah di dunia (QS Ali Imran:195, An-Nisa:124, At-Taubah:72 dan Al-Mu'min:40). Amal saleh di sini maksudnya adalah segala perbuatan baik yang diperintahkan agama, bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat, lingkungan hidup dan diridhai Allah SWT.
8. Hak dan kewajiban wanita-pria, dalam hal tertentu sama (QS Al-Baqarah:228, At-Taubah:71) dan dalam hal lain berbeda karena kodrat mereka yang sama dan berbeda pula (QS Al-Baqarah:228, An-Nisa:11 dan 43). Kodratnya yang menimbulkan peran dan tanggung jawab antara pria dan wanita, maka dalam kehidupan sehari-hari --misalnya sebagai suami-isteri-- fungsi mereka pun berbeda. Suami (pria) menjadi penanggungjawab dan kepala keluarga, sementara isteri (wanita) menjadi penanggungjawab dan kepala rumahtangga.

0 komentar:

Post a Comment